Direktorat Pajak mengingatkan masyarakat Indonesia atau wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk telepon seluler.
Wajib pajak diminta memasukkan telepon genggam atau handphone untuk dimasukkan dalam kolom Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT PPh 2017.
![]() |
Komik singkat penjelasan tentang pelaporan gawai yang membuat guncyangan di media sosial kemarin.Sumber : twitter @ditjenpajakri |
Sosialisasi ini telah disampaikan Direktorat Pajak sejak 13 September 2017, dalam Twitter @ditjenpajakri.
Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan memasukkan telepon seluler atau barang elektronik lainnya di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT wajib pajak.
Imbauan bagi wajib pajak untuk mengisi kolom kepemilikan barang elektronik karena selama ini lebih banyak dibiarkan kosong.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat video penjelasan Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia, berikut videonya :
Video Youtube : KOMPASTV
Sumber : KompasTv, tribunnews